Dalam hubungannya dengan dunia Internasional, Di dalam setiap wilayah negara selalu terdapat warga negara dan orang asing yang keseluruhannya disebut sebagai penduduk. Dan sudah menjadi kewajiban dari suatu negara dan perwakilan diplomatik maupun konsuler warga negara asing di suatu negara untuk melindungi kepentingan setiap penduduk di negaranya. Dengan bermodalkan visa dan syarat-syarat lainnya, warga negara asing pun dapat berimigrasi ke negara lain. Salah satu alasan warga negara asing berimigrasi ke negara lain adalah untuk melanjutkan pendidikan, dan dengan di deklarasikannya kota Malang sebagai Kota Pendidikan Internasional, menjadikan banyak warga negara asing memilih tinggal untuk studi belajar di Kota Malang. Tujuan ditulisnya artikel ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab negara penerima serta tanggung jawab dari negara pengirim jika salah satu warga negara pengirim sedang melakukan studi pendidikan di negara lain. Karena, Sebagai mahasiswa berstatus warga negara asing, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, agar timbul ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Jika warga negara asing tersebut tidak patuh terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, akan dikenai sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran, dan sanksi berat berupa deportasi ke negara asalnya. Kata kunci : Warga Negara Asing, Tanggung Jawab Negara, Pendidikan, Deportasi
Copyrights © 2016