Penulisan skripsi ini membahas tentang iklan Asyva Black Jade terjadi beberapa pelanggaran promo tersebut dihubungkan dengan ajaran agama dengan penggunaan Lafadz Allah dalam produk tersebut. Iklan tersebut juga memberikan demonstrasi secara terus menerus tanpa mencantumkan data yang jelas, yang dapat menimbulkan kesesatan di masyarakat mengenai kualitas barang tersebut. Iklan ini juga menggunakan dokter dan ahli kesehatan untuk memberikan pendapat mereka mengenai kualitas produk tersebut, dan hal ini dilarang dalam iklan suatu produk kesehatan yang melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus Berdasarkan hasil penelitian UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai pemberian ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat produk yang dijual oleh pelaku usaha. tanggung jawab yang harus ditanggung adalah secara administratif, maksudnya adalah tanggung jawab tersebut dibebankan kepada lembaga periklanannya, bukan pelaku usaha pemilik produk. Dengan demikian pelaku usaha tidak dapat dibebani pertanggungjawaban atas iklan produknya, kecuali produknya menimbulkan kerugian bagi konsumen dan Akibat hukum bagi pelaku usaha periklanan (lembaga penyiaran) atas pelanggaran tayangan iklan produk kesehatan Alsyva Black Jade adalah pemberian sanksi administratif oleh badan penyelesaian sengketa konsumen berupa penetapan ganti rugi materiil yang jumlahnya paling banyak adalah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), serta dalam pasal 58 yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran di radio dan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk penyiaran di televisi, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam pasal 18 ayat (1), pasal 33 ayat (1), pasal 34 ayat (4), dan pasal 46 ayat (3) UUÂ No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Pembebanan sanksi terhadap pelanggaran iklan adalah kepada pelaku usaha periklanan, bukan kepada pemilik produk. Kata Kunci: Tanggungjawab, Pelanggaran Produk Iklan Kesehatan
Copyrights © 2016