Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2016

KEKOSONGAN HUKUM PENGATURAN TENTANG TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA DENGAN OBJEK PENGUNGSI

David Pandu Alkanu (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2016

Abstract

Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan Objek Pengungsi. Penelitian ini dilatar belakangi adanya kekosongan hukum terhadap pengaturan tindak pidana penyelundupan manusia dengan objek pengungsi di Indonesia. Kekosongan ini adalah dapat dilihat dari peran dari pelaku tindak pidana yang belum diatur di Indonesia, unsur perbuatan yang membahayakan keselamatan korban tindak pidana (pengungsi), dan pengaturan terhadap status pengungsi di Indonesia. Berdasarkan kekosongan hukum ini akan dapat dilihat urgensi dari pengaturan terhadap kekosongan hukum ini untuk memberikan unsur keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku dan terhadap korban dari tindak pidana penyelundupan manusia. Kemudian Skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dengan metode tersebut penulis memperoleh jawaban dari permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, berdasarkan kekosongan hukum yang ada sangat penting untuk memberikan aturan yang mengatur masalah penyelundupan manusia dengan objek pengungsi untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku dan korban dari tindak pidana. Kedua, untuk mengisi kekosongan hukum diperlukan memasukan kualifikasi unsur perbuatan materiil dan unsur pengungsi.Kata kunci: Kekosongan hukum, penyelundupan manusia, dan pengungsi

Copyrights © 2016