Penelitian ini difokuskan pada permasalahan hukum terkait penyalahgunaan nama akun (account name) pada jejaring sosial di Indonesia. Permasalahan ini dilatarbelakang dengan adanya akun-akun jejaring sosial palsu yang menggunakan nama orang lain tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan. Padahal penyalahgunaan nama akun (account name) dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana seperti pemalsuan dan penipuan yang merugikan masyarakat. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Nama Akun, Jejaring Sosial
Copyrights © 2016