Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2016

EFEKTIVITAS PASAL 2 PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR TETAP PELAYANAN PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAT DAN PELAYANAN PERIZINAN TEMPAT KEGIATAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DI KOTA MALANG

Rico Rodiaz Irfana (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan terkait penolakan atas pembangunan tempat ibadah yang tidak sesuai site plan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui efektivitas pasal 2 Peraturan Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Sistem dan Prosedur Tetap Pelayanan Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadat dan Pelayanan Perizinan Tempat Kegiatan Pendidikan Keagamaan di Kota Malang, serta hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Malang dan solusinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan statute approach dan case approach. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Sistem dan Prosedur Tetap Pelayanan Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadat dan Pelayanan Perizinan Tempat Kegiatan Pendidikan Keagamaan di Kota Malang sudah efektif karena pelaksanaannya telah sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai target yang telah ditetapkan serta tidak ada keluhan dari para pihak. Hambatannya dari faktor substansi hukum yang tidak tegas dan penolakan dari masyarakat. Solusinya dengan mengedepankan dialog antar Agama dan mengadakan sosialisasi tentang kerukunan antar umat beragama. Apabila terdapat pelanggaran administrasi bisa mengajukan gugatan kepada PTUN serta mengganti lokasi tempat ibadat yang lain jika memang ada penolakan dari warga sekitar. Kata Kunci: Peraturan Walikota, Pendirian Rumah Ibadat, Pelayanan Perizinan.

Copyrights © 2016