Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2016

KEDUDUKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) SEBAGAI BADAN HUKUM YANG TIDAK DAPAT DIPAILITKAN BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA

Yolanda Veronicasari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum yang tidak dapat dipailitkan berkaitan dengan perlindungan terhadap peserta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum yang tidak dapat dipailitkan telah memberikan perlindungan hukum bagi peserta. Perubahan status badan hukum privat menjadi badan hukum publik penyelenggara jaminan sosial telah sesuai dengan asas nirlaba dalam pengaturan penyelenggaraan jaminan sosial. Dasar pengaturan BPJS tidak dapat dipailitkan telah sesuai dengan asas manfaat dalam penyelenggaraan jaminan sosial, karena konsep kepailitan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menganut sistem pembuktian yang sederhana dan klaim peserta jaminan sosial tidak dapat dikatakan sebagai utang. Kata kunci:BPJS, Badan Hukum, Kepailitan, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2016