Pada artikel ini, penulis mengangkat permasalahan hukum dalam hal pendaftaran kelahiran yang sesuai dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi seseorang guna mendapat pengakuan dari Negara dan untuk mendapatkan kepastian hukum karena akta kelahiran diakui secara internasional. Pemilihan penelitian ini berdasarkan hasil temuan penulis saat melakukan pra survey di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimana terdapat permasalahan yang bersangkutan dengan pendaftaran kelahiran yang tidak sesuai dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa faktor yang membuat masyarakat tidak mendaftarkan kelahirannya. Dengan adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi dan kewenangan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melakukan fungsi dan kewenangan tersebut serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Kata Kunci : Implementasi, Akta Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Copyrights © 2016