Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

ANALISIS YURIDIS PASAL 263 AYAT 2 HURUF (A) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA TENTANG KEADAAN BARU SEBAGAI DASAR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI PADA MAHKAMAH AGUNG

Yumna Althaf Afanin (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2016

Abstract

Skripsi ini menganalisis tentang novum atau suatu keadaan baru dalam pasal 263 ayat 2 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang digunakan sebagai dasar atau alasan pengajuan peninjauan kembali pada mahkamah agung. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan juga beberapa undang-undang yang terkait untuk mengkaji dan menganalisisnya. Dengan adanya latar belakang banyaknya novum atau keadaan baru yang ditolak oleh mahkamah agung karena novumnya tidak beralasan hukum. Mahkamah agung merasa terbebani karena banyaknya perkara pengajuan peninjauan kembali dengan alasan-alasan keadaan baru yang tidak memenuhi syarat. Karena syarat-syarat sesuatu disebut novum pun belum dijelaskan secara detail oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah yang sampai kini belum rampung karena terhambat perumusan kualifikasi novum seperti yang dinyatakan oleh dirjen kemenkuham dalam wawancaranya dengan media online. Pada skripsi ini penulis mengangkat sebuah permasalahan terkait pasal 263 ayat 2 (a) yang tercantum dalam KUHAP terkait keadaan baru atau suatu novum yang digunakan sebagai salah satu syarat seseorang dapat mengajukan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari pasal 263 ayat 2 (a) KUHAP tentang novum atau keadaan baru yang seringkali ditafsirkan secara luas oleh masyarakat karena tidak adanya penjelasan secara pasti dalam ketentuannya dan disalahgunakan seseorang sebagai jalan mengulur-ngulur perkara setelah dianalisis dan melihat berbagai yurisprudensi peninjauan kembali dapat diambil beberapa kualifikasi novum atau suatu syarat-syarat tertentu bahwa sesuatu dapat digolongkan sebagai novum dan dapat diterima dalam pengajuan peninjauan kembali antara lain yaitu baru, kuat dan dapat menjatuhkan putusan sebelumnya. dan juga melihat putusan-putusan peninjauan kembali yang dapat digunakan sebagai referensi untuk membuktikan masing-masing kualifikasi tersebut. Dan juga setiap kualifikasi tersebut dijelaskan secara detail disertai contoh novum-novum atau keadaan baru dalam putusan peninjauan kembali sebelumnya yang diterima oleh hakim ataupun ditolak oleh hakim. Dengan tujuan untuk memudahkan bagi setiap orang yang akan mengajukan suatu upaya hukum peninjauan kembali agar mengerti secara pasti novum atau keadaan baru yang dapat digunakan sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali, dan tidak lagi ditafsirkan secara luas.

Copyrights © 2016