Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan (Misleading Advertising) menurut undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 11 tahun 2008. Penulis melakukan analisis terkait perlindungan hukum kepada konsumen atas iklan yang menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha, keterkaitan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik mengenai perlindungan konsumen terkait Misleading Advertising, serta penerapan pasal 7 huruf b mengenai kewajiban pelaku usaha dalam hal memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Perkembangan jaman yang diikuti media elektronik membuat pelaku usaha turut berpartisipasi dalam memasarkan produknya berupa barang dan/atau jasa namun sayangnya perkembangan tersebut tidak diikuti oleh perbuatan pelaku usaha untuk tetap memberikan hak konsumen berupa pemberian informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut. Penulis melakukan analisis dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Iklan Menyesatkan
Copyrights © 2016