Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2016

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEDOFILIA MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA

Anida Wahyuni Febiana (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
02 May 2016

Abstract

Penelitian ini betujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pedofilia, konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pedofilia berdasarkan pasal 44 KUHP dan upaya untuk menaggulangi kejahatan pedofilia melalui konsep rehabilitasi medis bagi pelaku pedofilia. Pedofilia merupakan preferensi seksual terhadap anak – anak dan biasanya dilakukan dengan cara melakukan pencabulan terhadap korbannya. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara penelitian hukum normatif. Hal ini merupakan konsekuensi pemilihan topik permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini objeknya adalah permasalahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan pedofilia memang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang – undangan manapun di Indonesia, tetapi bentuk pertanggungjawaban pidana dan unsur – unsur perbuatannya masih dapat ditemui di KUHP dan Undang – Undang Perlindungan Anak, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pedofilia berdasarkan pasal 44 KUHP adalah pelaku pedofilia tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana karena terdapat kecacatan dalam neuropsikologisnya, konsep rehabilitasi sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan pedofilia adalah dengan menerapkan rehabilitasi medis yang terdiri dari psikoterapi dan farmakoterapi.Kata kunci: pedofilia, pertanggungjawaban.

Copyrights © 2016