Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya kekaburan mengenai siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak terpenuhinya hak konsumen. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, pihak yang seharusnya bertanggung jawab ialah pihak penyedia situs belanja online. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pihak yang seharusnya bertanggung jawab yaitu pihak pelaku usaha. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Â Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pelaku Usaha, Transaksi Elektronik
Copyrights © 2016