Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2016

KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MENGADILI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI PERKARA DERIVATIF KEPAILITAN (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.39PK/Pdt.Sus-Pailit/2013 Jo. Putusan Pengadilan Niaga No.02/Gugatan Lain- Lain/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo.

Raden Ruly Wicaksono (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
02 May 2016

Abstract

Salah satu alasan Pengadilan Niaga diciptakan adalah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kepailitan. Namun dalam menjalankan putusan pailit, pihak-pihak seperti debitor, kreditor, ataupun kurator tidak jarang malah menimbulkan perkara baru, salah satunya adalah perbuatan melawan hukum dan hal tersebut belumlah memiliki pengaturan yang jelas. Penelitian ini membahas mengenai kewenangan Pengadilan Niaga dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum sebagai perkara derivatif kepailitan serta interpretasi dan konstruksi hukum terhadap peraturan terkait Kewenangan Pengadilan Niaga. Penulis melakukan analisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier lalu dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan Pengadilan Niaga dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum sebagai perkara derivatif kepailitan, terutama dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, agar memudahkan hakim dalam menciptakan putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Kewenangan Pengadilan Niaga, Perbuatan melawan hukum, Kepailitan, Perkara derivatif kepailitan

Copyrights © 2016