Konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 lahir dari konteks sosio-historis revolusi kemerdekaan. Paradigma politik hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 adalah dekolonisasi ekonomi dari kolonial menuju nasional. Paradigma tersebut menempatkan negara berperan aktif dalam perekonomian. Dalam kerberlakuannya hari ini, konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 mengalami perubahan di era reformasi yang mengawali pergeseran fundamental arah perekonomian Indonesia menuju reformasi ekonomi dengan memasukkan paradigma liberalisme dalam konstitusi. Perubahan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 sebagai kuda troya paradigma liberalisme membangun paradigma politik hukum reformasi ekonomi dari nasional menuju global. Paradigma tersebut membatasi peran negara aktif dalam perekonomian. Paradigma liberalisme dalam konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 sesudah perubahan memberikan legitimasi bagi peraturan perundang-undangan dibidang ekonomi yang bercorak liberal yaitu: privatisasi, pengkerdilan peran negara (deregulasi) dan peningkatan dominasi asing dan domestik pada cabang-cabang produksi dan sumber daya yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak yang pada dasarnya tidak memperlihatkan tujuan negara kesejahteraan yang digagas para Pendiri Bangsa yaitu cita-cita memajukan kesejahteraan umum yang telah diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945. Â Kata Kunci: Politik hukum, konstitusi ekonomi
Copyrights © 2015