Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2016

KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA UNTUK MEMERIKSA DAN MENYELESAIKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT YANG MEMUAT KLAUSULA ARBITRASE

Jonatan Clements Anugerah Subur (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 May 2016

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai kewenanganpengadilan niaga untuk memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataanpailit yang memuat klausula arbitrase. Penelitian ini difokuskan padapermasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya ketidaksinkronan atau konflikhukum antara Pasal 303 Undang-Undang Kepailitan dengan Pasal 3 dan 11Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengenailembaga mana yang berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonanpernyataan pailit ketika para pihak yang terikat dalam perjanjian itu memasukkanklausula arbitrase di dalamnya. Adapun penyelesaian konflik hukum antara 2undang-undang tersebut dapat diselesaikan menggunakan asas Lex SpecialisDerogat Legi Generalis. Dimana Undang-Undang Kepailitan berlaku sebagai LexSpecialis yang mengesampingkan Undang-Undang Arbitrase sebagai LegiGeneralis.Kata Kunci: Kewenangan, Pengadilan Niaga, Kepailitan, Klausula Arbitrase.

Copyrights © 2016