Nahum Netanya Nenandraku, Budi Santoso, Ratih Dheviana Puru H.T. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nahumnetanya@gmail.com ABSTRAK Artikel ini menganalisis dasar pertimbangan hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dalam memutus perkara PHK pasca Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003. Putusan MK itu sendiri memutus bahwa Pasal 158 UUK tentang syarat-syarat PHK atas alasan kesalahan berat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang berarti bahwa Pasal 158 UUK sudah tidak dapat lagi menjadi dasar dalam hakim memutus perkara PHK. Melalui penggunan metode penelitian normatif diperoleh kesimpuln bahwa 4 (empat) putusan yang peneliti ambil mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda-beda. Dimana pada dasar pertimbangannya masing-masing hakim ada yang menggunakan putusan pengadilan pidana, pada perjanjian kerja bersama, pada segi manfaat atas hubungan kerja pekerja dan pengusaha, dan pada pertimbangan hakim sendiri mengenai kesalahan berat itu sendiri. Â Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat
Copyrights © 2017