Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017

URGENSI RATIFIKASI THE UNITED NATIONS CONVENTION ON CONTRACTS FOR THE INTERNATIONAL SALE OF GOODS (CISG) TAHUN 1980 BAGI INDONESIA

Novy Amalia (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
16 Feb 2017

Abstract

Novy Amalia, Dr.Hanif Nur Widhiyanti S.H., M.Hum., Dr.Patricia Audrey Rusjianto, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Opay.pohan@google.com Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi dengan ketidak adaanya hukum Indonesia yang mengatur tentang jual beli internasional. Indonesia memiliki aturan dalam jual beli yang terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) namun ruang lingkup KUHPerdata hanya untuk perdagangan nasional sehingga dalam hal ini Indonesia membutuhkan suatu aturan pelengkap yang akan menjadi landasan dasar bagi para pelaku bisnis dalam melakukan perdagangan internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui salah satu badannya yang bernama UNCITRAL berhasil menyusun United nations Convention on contracts for the  International Sales of Goods (CISG). Cisg merupakan suatu karya sentral bagi terciptanya harmonisasi hukum perdagangan internasional. Sampai saat ini cisg sudah diratifikasi oleh 84 negara, yang mewakili semua tradisi hukum dan  tingkat pengembangan perekomonian yang berbeda-beda. Sampai saat ini Indoensia belum meratifikasi cisg. Kebutuhan aksesi Indonesia terhadap CISG didasarkan kepada kebutuhan hukum dan kepentingan nasional dalam mendukung transaksi perdagangan internasional yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.Ratifikasi CISG oleh Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang melakukan kontrak jual beli internasional berdasarkan suatu aturan hukum yang jelas. Langkah tersebut juga akan secara otomatis menyempurnakan ketentuan hukum positif Indonesia, khususnya terkait dengan hukum jual beli pada skala internasional.   Kata Kunci : Perdagangan Internasional, Ratifikasi, CISG (Convention International Sale of Goods)                       Abstract This research has a background by the absence of  Indonesian laws in regulating international sale and purchase (trade). Indonesia has regulations for sale and purchase containing in Civil Code but the scope of Civil Code is only for national trade so that in this case Indonesia requires such a complement regulation to be the basic base for business actors in doing international trade. United Nations United Nations through one of its bodies named as UNCITRAL was succeeded in preparing United nations Convention on contracts for the  International Sales of Goods (CISG) . CISG is such a central work for the creation of harmonization of law in international trade. Recently, CISG has been ratified by 84 countries, representing all legal traditions and economic development levels. Until now, Indonesia has yet ratified CISG. The demand of Indonesian access on CISG is based on the legal demand and national interest in supporting international trade transactions done by Indonesian citizen. The CISG ratification by Indonesian Government will provide legal certainly for Indonesian companies operating international sale and purchase contracts based on a clear legal rule. This step will also automatically enhance Indonesian positive law, particularly with respect to the legal sale and purchase on an international scale.   Keywords: International Trade, Ratification, CISG (Convention International Sale of Goods)

Copyrights © 2017