Ade Bayu Ananto, Lutfi Effendi, SH., M.Hum, Tunggul Anshari SN, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: adebayuananto87@gmail.com  ABSTRAK Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban kepala desa terkait dengan pengelolaan dana kas desa. Berdasarkan fakta yang ada, kurangnya transparan yang dilakukan oleh kepala desa, dimana terdapat pembebasan 2 lahan yang meliputi dusun lempoh, desa jegreg yang berada di lengkong bagian timur. Dari hasil pembebasan lahan tanah tersebut seharusnya desa mendapat 2,5% yang telah di anggarkan akan tetapi yang dimasukkan hanya sebesar 45 juta rupiah, yang mana hal ini dapat merugikan keuangan desa serta menghambat pembangunan desa. Menurut peraturan menteri desa nomor 5 tahun 2015 pasal 4 dimana yang berbunyi ‘’penggunaan dana desa tertuang dalam prioritas belanja yang disepakati dalam musyawarah desa’’, akan tetapi pada peraturan tersebut tidak dijalankan dan kenyataanya kepala desa melakukan kebijakan secara sepihak tanpa musyawarah dengan perangkat desa lainnya, sehingga menimbulkan gejolak dari masyarakat. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban terkait dengan dana kas desa lengkong. Selain itu juga untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan terhadap hambatan dalam mempertanggungjawaban dana kas desa Lengkong.Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis.  Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Kepala Desa, Dana Kas Desa.           ACCOUNTABILITY the HEAD of VILLAGE is RELATED to the MANAGEMENT of FUND'S CASH VILLAGES (study in the village of Lengkong Nganjuk Regency)  Ade Bayu Ananto, Lutfi Effendi, SH., M.Hum, Tunggul Anshari SN, SH., MH. Faculty Of Law, University Of Brawijaya Email: adebayuananto87@gmail.com   ABSTRACT The village is all the financial rights and obligations of the village can be assessed with the money and everything in the form of money and items associated with the execution of the rights and obligations of the village. The village-run finance based on the principle of transparent, accountable, partisipasif as well as done with the orderly and disciplined budget. This study discusses the accountability of the head of the village is related to the management of the Fund in cash. Based on the fact that there is a lack of transparent, conducted by the head of the village, where there are 2 liberation of land which includes the hamlet of lempoh, village of jegreg located in lengkong East. From the results of the acquisition of land is supposed to be the village got a 2.5% has been in in need but are entered only amounted to 45 million dollars, of which it can be detrimental to the development of the village as well as impede financial village. According to the regulation of the Minister of the village No. 5 article 4 where by 2015 which reads '' the use of the village Fund contained in the priorities agreed in the shopping village ' deliberation ', but these rules do not run and the fact that the village chief performs policy unilaterally without any discussion with the other villages, thus leading to turmoil from the community. The purpose of this study, i.e. to know and analyse the forms of accountability associated with cash funds lengkong village. In addition to knowing and analyzing the implementation against obstructions in the to responsible village of cash funds Lengkong. This type of research using empirical and juridical research juridical sociological approach. Keyword : Accountability, Head of Village, Cash Fund Village.
Copyrights © 2017