Inas Karimah Firdausy, Agus Yulianto, SH., MH , Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: inaskarimahfirdausy@gmail.com  Abstrak Tanda Daftar Industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang bagi industri kecil. Jadi Tanda Daftar Industri adalah izin usaha industri yang diberikan kepada industri kecil. Industri Kecil adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan banggunan tempat usaha. Industri kecil dengan nilai investasi perusahaan : Sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDI, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDI.Di atas Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memilik TDI, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDI.Industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDI.  Kata kunci: pasal 12 peraturan daerah kota malang nomor 8 tahun 2010, tanda daftar industri, industri kecil Abstract Industrial Registration is required permits obtained by individuals or companies conducting business of industrial / processing of goods for small industries. So Industrial Registration is industrial permit granted to small industries. Small industry is an industry with a total investment of up to Rp 200.000.000, - (two hundred million rupiahs), excluding land and banggunan place of business. Small industry with an investment firm: 1. Up to Rp 5,000,000, - (five million rupiah) not including land and buildings, are not required to have TDI, unless the company in question wants TDI. 2. Above Rp 5,000,000, - (five million rupiah) up to Rp 200.000.000, - (two hundred million rupiah) not including land and buildings, are not obliged to pick TDI, unless the company in question wants TDI. 3. Industry with a total investment of more than Rp 200.000.000, - (two hundred million rupiahs), excluding land and buildings, are required to have TDI.  Keywords: article 12 regulations unfortunate town area number 8 of 2010, signs the list of industries, small industries
Copyrights © 2017