Abbyyu Wicaksono, Agus Yulianto, S. H, M. H., Lutfi Effendi, S. H, M. Hum. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Abbyyuwicaksono@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini mengangkat tentang rumah Negara yang terkait dengan suatu instansi masih dihuni oleh pensiunan yang seharusnya tidak memiliki lagi hak untuk menempati. Maka lain halnya dengan PT. Kereta Api Indonesia. Lahan yang digunakan PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta adalah lahan Kasultanan Hadiningrat, yang termasuk dalam lingkungan perumahan Negaranya, maka banyak dari penghuni rumah Negara yang tidak membayar sewa pertahunnya. Dengan diberi tarif sewa yang lebih mahal pada penghuni yang menyewakannya lagi kepada pihak ketiga (dalam hal ini rumah disewakan menjadi kontrakan dan indekos) dan rumah- rumah yang dijadikan sebagian ruangannya sebagai rumah makan atau kios. Dalam hal ini penyewa sudah tidak mentaati peraturan perjanjian sewa menyewa rumah Negara mengenai peruntukkan rumah Negara tersebut yang telah dituliskan pada Surat Izin Penghunian. Dari pihak PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta sendiri sudah menyiapkan TIM TIBAN yang beranggotakan perwakilan dari setiap sub bagian untuk terjun ke lapangan guna menertibkan penghuni- penghuni yang tidak membayar sewa. Kata kunci: Penertiban, Rumah Negara, Pensiunan, PT. Kereta Api Indonesia ABSTRACT On this thesis, discussing about institute-related State house inhabited by retirees who are not supposed to have the right to occupy the building anymore. Different case apply to PT. Kereta Api Indonesia (Indonesian Railways). The land used by PT. Kereta Api Indonesia operating range VI Yogyakarta belongs to Kasultanan Hadiningrat, which is included in his State housing area, hence the majority of inhabitants are not paying their annual rent. By setting higher rent rate to the inhabitants who rent their house to the third parties (in this case, the house is rented as a rooming or boarding house) and to the house that transforms a part of their space as restaurant or shop. In this case, the lessee has violated the regulation of State house lease agreement regarding the objective of State house, written in Occupation Certificates. PT. Kereta Api Indonesia operating range VI Yogyakarta itself has prepared TIM TIBAN, consisting of representatives from each sub-area to go to site work in order to control the ones who do not pay their rent. Keywords: Control, State House, Retirees, PT. Kereta Api Indonesia
Copyrights © 2017