Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN POLIANDRI

Rendra Bagus Putra (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2017

Abstract

Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada dasarnya menganut asas monogami. Hal ini tampak dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, sedangkan Kompilasi Hukum Islam menganut kebolehan poligami untuk pihak suami, namun terbatas hanya sampai memiliki empat orang istri. Poligami menurut bahasa adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa wanita atau dapat dikatakan suami yang memiliki lebih dari satu orang istri. Islam membolehkan poligami namun melarang poliandri, yaitu perkawinan antara seorang wanita dengan beberapa laki-laki atau istri yang memiliki lebih dari satu orang suami. Keabsahan suatu perkawinan dengan segala rukun dan syaratnya merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan dengan sebab-akibat yang akan ditimbulkan dari perkawinan tersebut, baik yang menyangkut keturunan maupun harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Bila suatu perkawinan dinyatakan sah, maka baik keturunan maupun harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan terebut kedudukan hukumnya menjadi tegas, jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Suatu perkawinan yang telah terjadi atau telah berlangsung akan tetapi jika dikemudian hari diketahui para pihak bahwa pada perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan baik secara agama maupun hukum negara, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan pasal 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan. ABSTRAC The Marriage Law as are hearts Law No. 1 of 1974 ABOUT THE Marital basically adhere to the principle of Monogamy. It Singer Looks From PROVISIONS hearts Article 3 (1) of Law No. 1 of 1974 CONCERNING marriage, that man is only allowed to have a new wife, and a woman is only allowed to have a husband, while the Compilation of Islamic Law adheres to the permissibility of polygamy to review parties husband, but limited only until four in the orangutan's wife. * According to the language polygamy is marriage BETWEEN A man WITH OR can be some woman's husband is said to have More Than One Wife orangutan. Islam allows polygamy but prohibit polyandry, ie marriage BETWEEN A woman WITH several male OR Wife has More Than One orangutan husband. Validity of Marriages WITH A pillar Everything And the condition is related to HAL Yang Sangat DUE TO Effect That will cause arising from the marriage, both descendants and property What concerned Benda The TIN for Marriage. When a marriage is declared invalid, then Neither heredity nor treasure Benda The TIN for Marriage stretcher hearts legal position Being assertive, clear and can be accounted for. A Marriage That has occurred OR has lasted but IF later known to the parties that the ON marriages are NOT meet the Conditions of validity of the Marriage Good Operating religion and law gatra, then marriage that can be file not found accordance WITH Article 22 of Law No. 1 1974 ON Marriage.

Copyrights © 2017