Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017

VITALISASI PROGRAM KARTU IDENTITAS ANAK (Studi Implementasi Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu)

Trifena Tesalonika (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2017

Abstract

Kota Batu memiliki luas 202.800 km² dengan jumlah penduduk 219.325 jiwa.  Anak berusia 0-17 tahun di Kota Batu berjumlah ±58.000 jiwa. Anak berusia kurang dari 17 tahun tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional yang terintegrasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan. Pemerintah Kota Batu melaksanakan program Kartu Identitas Anak yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa implementasi program Kartu Identitas Anak di Kota Batu berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dilihat dari faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan belum bisa berjalan efektif. Tidak ada konsekuensi hukum bagi yang tidak memiliki Kartu Identitas Anak. Hambatan yang ada antara lain: terbatasnya jumlah tenaga, sarana kurang mencukupi, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Kartu Identitas Anak, kurangnya kesadaran masyarakat, tidak adanya sanksi. Upaya yang dilakukan antara lain: penambahan tenaga baru, penganggaran dana khusus untuk memenuhi sarana prasarana, sosialisasi lebih sering dilakukan, membangun koordinasi yang baik antara pejabat yang berwenang dengan masyarakat.   Kata kunci: implementasi, kartu identitas anak, dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Copyrights © 2017