Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017

EFEKTIVITAS PASAL 15 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (STUDI DI KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BADUNG)

I Nyoman Adi Pardana (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2017

Abstract

I Nyoman Adi Pardana, Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: adipardana@yahoo.com   ABSTRAK Sebagai daerah tujuan wisata, penting bagi Kabupaten Badung untuk menjaga kebersihan lingkungan agar bebas dari bahaya asap rokok. Walaupun sudah dipasang tanda larangan untuk tidak merokok dan juga disediakan ruang khusus merokok, masih mudah ditemukan perokok yang merokok sembarangan. Padahal dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dijelaskan bahwa setiap orang dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis campuran, Dari hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok belum sepenuhnya berjalan efektif, karena hanya faktor fasilitas penunjang saja yang sudah efektif. Hambatan yang timbul seperti masih rendahnya nominal denda, kinerja Satpol PP Badung dalam pengawasan dan penegakan hukum serta kuantitas dan kualitas SDM yang masih kurang, masyarakat banyak yang tidak mengetahui keberadaan Perda KTR dan juga budaya masyarakat Badung yang terbiasa merokok sembarangan. Upaya untuk mengatasinya seperti menggencarakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum, menambah kuantitas dan meningkatkan kualitas SDM Satpol PP Badung serta mengatur ulang regulasi KTR terutama terkait nominal denda.   Kata Kunci: Kabupaten Badung, Efektivitas, Kawasan Tanpa Rokok

Copyrights © 2017