Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERKAIT PENGATURAN BATAS MINIMUM USIA KAWIN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Hartina Ruth Manora (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 May 2017

Abstract

Hartina Ruth Manora, Warkum Sumitro, S.H., M.H., Fitri Hidayat, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : hruthmanora08@gmail.com Abstrak Pengaturan batas minimum usia kawin pada Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu laki-laki dengan batas usia 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan dengan batas usia 16 (enam belas) tahun. Sedangkan ketentuan pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Secara tidak langsung anak, khususnya anak perempuan yang sudah berusia 16 (enam belas) tahun diperbolehkan untuk menikah dengan status dan haknya sebagai anak. Akibat dari perkawinan pada usia anak memiliki dampak tidak terpenuhinya hak sebagai anak. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Anak terkait Pengaturan Batas Minimum Usia Kawin pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang diperlukan antara lain bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah bentuk perlindungan preventif saja, tidak ada bentuk sanksi terkait perlindungan hukum terhadap anak. Sedangkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait batas minimum usia kawin merupakan bentuk perlindungan preventif dan represif berupa sanksi yang memiliki kepastian hukum berupa perlindungan terhadap eksploitasi ekonomi maupun eksploitasi seksual anak yang tujuannya untuk memberi keuntungan pada seseorang. Eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual secara tidak langsung merupakan dampak dan resiko yang harus dihadapi oleh anak yang melakukan perkawinan di bawah batas usia kawin.   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Batas Minimum Usia Kawin

Copyrights © 2017