Givanda Eka Harsari, Dr. Bambang Winarno, SH.,MS., M. Zairul Alam,SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : givandaeka@yahoo.com ABSTRAK Dalam artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pengangkut atas ketidaksesuaian jenis barang yang dikirim dalam perjanjian pengangkutan. Pada dasarnya, aturan mengenai kewajiban pengirim untuk memberikan keterangan nilai dan jenis barang yang sesuai telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dimana hal itu diperjelas oleh pihak pengangkut atau ekspeditur yaitu PT. Royal Express Indonesia didalam perjanjian pengangkutannya. Namun, berdasarkan hasil penelitian, dalam kenyataannya masih sering terjadi kasus dimana pengirim tidak memberikan keterangan yang sesuai atas barang yang dikirimnya melalui pihak ekspeditur khususnya di PT. Royal Express Indonesia Cabang Kota Malang. Hal ini terkadang menimbulkan kerugian bagi pihak pengangkut / ekspeditur. Oleh karena itu, saya selaku penulis penelitian ini akan mengidentifikasi dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pengangkut atas ketidaksesuaian jenis barang yang dikirim dalam perjanjian pengangkutan dikaji melalui peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, kemudian hambatan apa saja yang menyebabkan ketidaksesuaian jenis barang yang dikirim masih sering terjadi di PT. Royal Express Indonesia Cabang Kota Malang, serta mengkaji upaya apa saja yang dilakukan oleh perusahaan pengangkutan tersebut untuk meminimalisir kejadian yang serupa terjadi kembali. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran atau memberikan solusi dalam bidang hukum terkait dengan perlindungan hukum bagi ekspeditur dalam hubungan perjanjian pengangkutan, juga memberikan pemahaman yang diaggap tepat kepada masyarakat agar memahami peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perjanjian pengangkutan.  Kata kunci: Perlindungan hukum, Pengangkut, Ekspeditur, Pengangkutan, Perjanjian pengangkutan.  ABSTRACT In this scientific article discusses about legal protection for the carrier or forwarder over the incompatibility between types of goods sent and whats written in freight agreement. Basically, the rules concerning the obligations of the shipper to provide information of value and type of goods is set up in Kitab Undang-Undang Hukum Dagang where it was made clear by the carrier or the forwarder i.e. PT. Royal Express Indonesia in their freight agreement. However, based on the results of the research, in fact there still are some frequent cases where the shipper does not provide an appropriate description of goods which were sent via forwarder, especially in PT. Royal Express Indonesia Branch of Malang. This sometimes causes damage in a form of loss for the carrier or forwarder on the freight of goods and documents. Therefore, myself as the writer of this study will identify and analyze any kind of legal protections for the carrier/forwarder that reviewed through any current regulations in Indonesia, legal agreements that made by forwarder company, then any obstacles that triggered incompatibility of goods sent are often occured in PT. Royal Express Indonesia, Branch of Malang, as well as examine what efforts should be carried out by the freight company to minimise similar events occur again , as well as minimize the losses experienced. Hopefully this study’s result will contributes to the fundamental thinking or gives some short of solutions on the law that regulates legal protections for the carrier/forwarder in case of freight agreements, also explains the precise understanding to societies in order to understand the roles and responsibilities on each sections on the freight agreements.  Keywords: Legal protections, Carrier, Forwarder, Freight system, Freight agreement.
Copyrights © 2017