Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017

KEPASTIAN HUKUM KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA DALAM PEMBUATAN KONTRAK BISNIS DI INDONESIA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Praya No.35/Pdt.G/2010/PN.PRA dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.451/Pdt.G/2012/PN.JKT.Bar)

Asna Nurul Hayati (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
12 May 2017

Abstract

Asna Nurul Hayati*, Afifah Kusumadara, S.H., L.L.M., SJD., M. Zairul Alam, S.H., M.H. Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : Asnhanurulhayatii@gmail.com   Abstrak Indonesia merupakan salah satu negara yang mewajibkan penggunaan bahasa negara dalam pembuatan dokumen-dokumen hukum, termasuk dalam pembuatan kontrak bisnis. Kewajiban penggunaan bahasa dalam pembuatan kontrak bisnis ini diatur diberbagai peraturan yang salah satunya adalah Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lembaga Negara serta Lagu Kebangsaan. Peneliti mengkaji tentang kepastian hukum kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan kontrak bisnis di Indonesia dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Praya No.35/Pdt.G/2010/Pn.Pra dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.451/Pdt.G/2012/Pn.Jak.Bar terkait dengan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan kontrak bisnis tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan teknik analisis pengumpulan bahan hukum yang diolah dengan teknik interpretasi gramatikal. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan : apabila para pihak dalam membuat kontrak bisnis sepakat menggunakan satu bahasa yaitu Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris saja dan menuangkan kesepakatan mereka di dalam kontrak, maka kontrak tersebut tetap sah jika dikemudian hari terjadi sengketa terkait penggunaan bahasa tersebut. Namun jika kesepakatan tidak dituangkan di dalam kontrak dan kontrak tersebut berbentuk akta otentik, maka kekuatan pembuktiannya berubah menjadi akta di bawah tangan, sedangkan jika kontrak berbentuk akta di bawah tangan, maka kontrak tersebut berakibat batal demi hukum. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Kewajiban, Bahasa Indonesia, Kontrak Bisnis,         Abstract Indonesia is one of the countries that requires the use of state language in the composition of legal documents, including in the making of business contracts. The obligation to use language in making business contracts is regulated in various regulations, one of which is Law Number 24 year 2009 on Flag, Language, State Agencies and National Anthem. This research examined the legal certainty of the obligation of the use of Indonesian language in making business contracts  in Indonesia by analyzing the Verdict of Praya’s District Court No. 35/ Pdt.G/2010/Pn.Pra and the Verdict of West Jakarta’s District Court No. 451/Pdt.G/2012/Pn.Jak.Bar is related to the obligation of the use of the Indonesian language in making the business contract. This research used a normative juridical method with statute and case approaches. The technique of analysis employed was grammatical interpretation technique. The findings of this study conclude : if the parties involved in making a busniess contract agree to use one language that is either Indonesian language or English, then the contract remain valid if in the future there is a dispute related to the use of that language. However, if the agreement is not stated into the contract and the contract is in the form of an authentic deed, then the evidentiary power becomes an under hand or simple deed. Whereas if the contract is in the form of an underhand or simple deed, then the contract is legally void. Keywords : Legal Certainty, Liability, Indonesian Language, Business Contract

Copyrights © 2017