Jeshimob Deddy Christianto Giawa, Ikaningtyas. SH. LLM., Agis Ardhiasyah. SH. LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstrak Indonesia Pada skripsi ini penulis penulis mengangkat permasalahan mengenai kesesuaian pengakhiran perjanjian internasional dengan pasal 18 huruf h Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dengan pasal 27 Konvensi Wina 1969, mencermati dua pasal tersebut terdapat perbedaan yang saling bertentangan. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah ketentuan berakhirnya perjanjian internasional berdasarkan pasal 18 huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sesuai dengan Kovensi Wina 1969? (2) Apakah Indonesia dapat mengakhiri dan atau menarik diri dari suatu perjanjian internasional dengan dasar pasal 18 huruf h Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional?. dalam karya tulis ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, undang-undang, dan perbandingan. Dari penelitian ini penulis menyimpulkan dalam Konvensi Wina 1969 tidak ada ketentuan yang menyebutkan kepentingan nasional, sehingga pasal 18 huruf h Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Tidaklah Sesuai dengan hukum pengkhiran perjanjian internasional yaitu konvensi wina 1969. Kata Kunci     : Pengakhiran Perjanjian Internasional, Kepentingan Nasional, Hukum Nasional  Abstrak Inggris This thesis discussed the issue of the conformity of the termination of international agreements with article 18 letter h of law number 24 year 2000 on International Treaties with article 27 of the Vienna Convention 1969. It seek to find the contradictory differences, this paper raised following research problems : (1) what is the stipulation of the termination of international agreement pursuant to aticle 18 letter h of law number 24 year 2000 on International Agreement in accordance with Vienna convention 1969? (2) can Indonesia terminate and or withdraw from an international agreement on the basis of article 18 Sub- article H of Law number 24 year 2000 on the International Convenant? This research used normative juridical method with conceptual, statue, and comparative approaches. The findings of the study show the is no provision mentioning national interest the vienna convention 1969 so that article 18 letter H number 24 year 2000 about the International Agreement is not in accordance with the law of the termination of international treaty that is Vienna Convention 1969. Keywords : Termination of International Agreement, National Interest, National Law.
Copyrights © 2017