Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG MENGABAIKAN ASAS KECERMATAN

Okky Savitri (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2017

Abstract

OKKY SAVITRI Prof. Dr. Sudarsono, SH.MS , Lutfi Effendi, SH.M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA ABSTRAK Di dalam Undang-Undang Notaris tidak diatur secara jelas tentang bagaimana seorang Notaris itu selaku Pejabat Umum mempertanggungjawabkan secara hukum apabila dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya, hanya dikatakan bahwa seorang Notaris tidak boleh menolak untuk membuat suatu akta yang dimohon dan seorang Notaris tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan hukum. Masih banyak ditemukan bahwa seorang Notaris membuat surat – surat berdasarkan keterangan yang dihadapkan oleh penghadap atau pihak yang menghendaki adanya surat atau akta otentik tersebut tanpa mengetahui kebenaran yang ada dilapangan atau bahkan Notaris keliru dalam mencantumkan keterangan yang diinginkan oleh penghadap. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait dengan  Undang-Undang Jabatan Notaris pasal 16 ayat 1 huruf (a). Sehingga Notaris dalam pembuatan akta harus memperhatikan asas kecermatan. Pertanggungjawaban hukum bagi Notaris dalam pembuatan akta yang mengabaikan asas kecermatan adalah Pertanggungjawaban secara Moral, Notaris bertanggungjawab terhadap kode etik profesi notaris, pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban perdata serta pertanggungjawaban hukum administrasi negara. Sanksi Administrasi bagi Notaris yang Mengabaikan Asas Kecermatan dalam pembuatan akta adalah dapat dikenai sanksi dalam pasal 16 ayat 11 berupa Peringatan tertulis; Pemberhentian sementara; Pemberhentian dengan Hormat; atau Pemberhentian dengan tidak hormat. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Notaris, Asas Kecermatan. THE ACCOUNTABILITY OF NOTARY WHO IGNORES THE PRINCIPLE OF ACCURACY IN THE FORMULATION OF DEED OKKY SAVITRI Prof. Dr. Sudarsono, SH.MS , Lutfi Effendi, SH.M.Hum. FACULTY OF LAW UNIVERSITAS BRAWIJAYA ABSTRACT The Notary Act does not specifically regulate how a notary as a public officer take legal accountability when commiting a mistake in formulating a deed. Instead in only mentions that a notary must not reject making a deed as requested and he/she must not make a deed that is against the law. Many cases are found in which the notary makes the deed based on the information provided, or even a notary makes a mistake in stating the information desired by the applicants. This research used normative juridical method by reviewing and analyzing primary and secondary legal materials related to the Notary Law article 16 paragraph 1 letter (a). Therefore, in making a deed a notary has to refer to the principle of precision. The making of a deed without implementing the principle of accuracy, the notary is subjected to moral, ethical code of profession, crime, civil, and state administration accountabilities. Administrative saction for the notary who put principle of accuracy in making the deed can be given saction as regulated in article 16 paragraph 11 in the form of written warning, temporary dismissal, honourable discharge, and dishonourable discharge.   Keyword: Notary Accountability, Principle of Accuracy.

Copyrights © 2017