Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI TAIWAN TERKAIT KLAIM ASURANSI TINDAK KEKERASAN FISIK PADA MASA PENEMPATAN (Studi Kasus Di KDEI Taiwan Dan PT. Prima Duta Sejati)

Bintari Asiadora Robby (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2017

Abstract

ABSTRAK Bintari Asiadora Robby, Ikaningtyas, SH., LLM., Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Bintari_asiadora@yahoo.com   Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka wakttu tertentu dengan menerima upah. Dalam upaya perlindungan hukum, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan Asuransi TKI demi melindungi hak-hak yang melekat pada TKI pada pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Namun, berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan dalam masa penempatan TKI, tidak jarang yang mendapatkan perlakuan buruk seperti menerima tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikan. Oleh sebab itu, penulisan karya tulis ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Tindak kekerasan fisik pada masa penempatan merupakan salah satu risiko yang di tanggung oleh asuransi TKI, yang pengajuan klaim asuransinya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Nomor Per.07/Men/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia sebagai peraturan Asuransi TKI di Indonesia. Dalam hal perlindungan hukum TKI dengan negara penempatan Taiwan diatur dalam Labor Act, Taiwan sebagai peraturan Tenaga Kerja Taiwan. Dimana dalam hal ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di Taiwan terkait klaim asuransi kekerasan fisik pada masa penampatan.   Kata Kunci      :Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia, Klaim Asuransi Tindak Kekerasan Fisik

Copyrights © 2017