Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017

PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP TEMPAT USAHA YANG TIDAK MEMILIKI IZIN GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE DI KOTA MALANG

Putri Widyawati Sidayat (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2017

Abstract

PUTRI WIDYAWATI SIDAYAT LUTFI EFFENDI, SH.M.Hum , ARIF ZAINUDIN, SH.M.Hum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA Abstrak Penulisan Artikel ilmiah ini membahas tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Tempat Usaha Yang Tidak Memiliki Izin Gangguan / Hinder Ordonantie Di Kota Malang. Dalm Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan telah mengatur tentang izin gangguan yang harus dimiliki bagi yang akan membuka tempat usaha tertentu di Kota Malang yang berpotensi menimbulkan bahaya, tidak termasuk tempat usaha yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, meskipun telah ada peraturan dan sanksi yang tercantum bagi yang tidak menaati, tetap saja masih ada tempat usaha yang tidak mempunyai izin gangguan. Maka untuk menghadapi hal ini dan agar pengusaha dapat menaati peraturan dengan baik dan sesuai prosedur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Satuan Polisi Pamong Praja  ( Satpol PP ) bekerja sama dalam penjatuhan sanksi administrasi untuk pengusaha yang tidak taat peraturan. Dan untuk mencapai hal ini diperlukannya SDM yang memadai dan perlu sosialisasi terhadap masyarakat, mengenai penyelenggaraan izin gangguan. Oleh karena itu Peraturan hakekatnya, dibuat untuk dijalankan dan diterapkan. Sama halnya Peraturan Daerah Kota Malang dibuat juga untuk dilaksanakan sesuai Peraturan yang ada agar terlaksananya Pemerintah Kota Malang.Kata kunci : penjatuhan sanksi administrasi, izin gangguan, tempat usaha

Copyrights © 2017