Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017

LEMBAGA PRAPERADILAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN SALAH TANGKAP TINDAK PIDANA TERORISME

Muhammad Fadlika Donie Paron (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
09 Jun 2017

Abstract

Muhammad Fadlika Donie Paron, Dr. Bambang Sugiri, SH, MS., Eny Harjati, SH., M.Hum.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No.169 Malang, Jawa Timur – IndonesiaEmail: paronfadlika@gmail.com Abstrak Pada penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis lembaga praperadilan dapat digunakan sebagai sarana perlindungan hukum korban salah tangkap dalam tindak pidana terorisme. Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini ialah merujuk pada asas lex specialis derogate legi generalis yang menjelaskan bahwa undang-undang yang bersifat khusus mengenyamping undang-undang yang bersifat umum, akan tetapi ketika dalam ketentuan khusus tidak mengatur mengenai ketentuan tertentu maka dikembalikan kepada undang undang yang bersifat umum oleh karna itu lembaga praperadilan yang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan menurut Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 KUHAP, kemudian mengenai syarat sahnya penangkapan merujuk pada Pasal 17, 18 KUHAP dan Pasal 27 Undang Undang No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bentuk perlindungan hukum atas penetapan oleh lembaga praperadilan berupa tidak sahnya sebuah penangkapan yang diperoleh bagi korban salah tangkap berupa ganti kerugian dan rehabilitasi yang diatur menurut Pasal 95 KUHAP dan Pasal 97 KUHAP dapat digunakan sebagai sarana perlindungan hukum bagi korban salah tangkap tindak pidana terorisme. Kata kunci: Lembaga Praperadilan, Perlindungan Hukum, Korban Salah Tangkap Tindak Pidana Terorisme

Copyrights © 2017