Maulana Zakki Syabbani, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.S., M. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: maulanazakki7@gmail.com  Abstrak Penelitian ini membahas tentang perlindungan hak cipta terkait ekspresi budaya tradisional Labuhan Keraton Yogyakarta terhadap pasal 38 ayat 2 Undang – Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang lahir dari keanekaragaman budaya masyarakat di dalamnya. Salah satunya adalah tradisi upacara Labuhan Keraton Yogyakarta. Tradisi upacara ini sudah berlangsung sejak nenek moyang dan hingga saat ini terus dilestarikan oleh generasinya secara turun – temurun. Tradisi upacara ini perlu untuk dilindungi dan dilestarikan sebagai keanekaragaman asli milik Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya peluang dari negara – negara lain untuk mengambil alih pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional milik Indonesia, yang kemudian diklaim dan dieksploitasi tanpa sepengetahuan bangsa Indonesia tanpa memberikan keuntungan bersama atas perbuatan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Tradisi Upacara Labuhan Keraton Yogyakarta termasuk dalam obyek perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam hukum kekayaan intelektual, serta bagaimana hambatan dan upaya perlindungan yang dilakukan oleh Kraton Yogyakarta maupun Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap pengelolaan hak ekonomi tradisi upcara labuhan milik Kraton Yogyakarta. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan apakah tradisi upacara Labuhan Keraton Yogyakarta merupakan obyek perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional menurut pasal 38 ayat 2 Undang – Undang No. 28 Tahun 2014, serta untuk mengetahui upaya dan hambatan pemerintah Provinsi Yogyakarta dalam melakukan perlindungan terhadap tradisi upacara Labuhan Keraton Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.  Kata Kunci : Perlindungan Hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional, Labuhan Keraton Yogyakarta. COPYRIGHT PROTECTION RELATED TO FOKLORE OF YOGYAKARTA PALACE TOWARDS ARTICLE 38 PARAGRAPH 2 OF LAW NUMBER 28 YEAR 2014 (Juridical Study at Keraton Yogyakarta) Maulana Zakki Syabbani, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.S., M. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: maulanazakki7@gmail.com  Abstract  This research discuss about the protection of copyright towards the traditional culture in Labuhan Keraton Yogyakarta Palace towards Article 38 Paragraph 2 of Law Number 28 Year 2014. Indonesia has great knowledge regarding folklore Which born from the numbers of cultures within the society such as Labuhan Keraton Yogyakarta. This ceremonial tradition applied since ancestors’ era until today’s generation, it can be said that it is a familial tradition. Moreover, this tradition should be protected and preserved as one of Indonesia’s native diversity. This prevention is required in order to minimize opportunities of taking over Indonesia’s culture and tradition that might be done by other countries, which then they claimed and exploited it without permission. Thus, this action will no longer provide mutual advantages. The issues within this paper are “Did the ceremonial traiditon Labuhan Keraton Yogyakarta include as one of ascept protected by the folklore ?†and “What are the barriers and how do Kraton Yogyakarta as well as The Government of Daerah Istimewa Yogykarta protect the Labuhan tradition?† This study aims at determining and explaining whether the ceremonial tradition Labuhan Keraton Yogyakarta is protected by culture and tradition’s law as mentioned in article 38 (2) Law No.28, 2014. Furthermore, it also to find out the efforts and limitation faced by government of Yogyarkarta in securing the tradition. Juridical empirical and sociological juridical are the two approaches appied in examining the paper.  Keywords: Copyright protection, Traditional Culture Expression, and Labuhan Keraton Yogyakarta.
Copyrights © 2017