Danu Waskito Aji, Dr. Shinta Hadiyantina, SH., MH, Arif Zainudin, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Dhanu.dj07@gmailcom ABSTRAK Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa mengenai Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata terkait pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Pariwisata terhadap objek wisata alam di Kabupaten Kulon Progo belum terlaksana secara menyeluruh. Pengawasan pariwisata ini dirasa belum maksimal dikarenakan beberapa wisata alam terkait belum memiliki TDUP yang mana ini merupakan syarat yang tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan TDUP yang harus dimiliki oleh suatu objek wisata dalam hal ini khususnya wisata alam, sehingga Dinas Pariwisata belum dapat melakukan fungsi pengawasan dengan maksimal. Dalam hal ini Dinas Pariwisata telah melayangkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku yaitu berupa teguran secara tertulis kepada pengelola objek wisata alam yang tidak memiliki TDUP. Kendala yang dihadapi ialah sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata masih kurang, serta kurang tegasnya sanksi yang diberikan bagi pelanggar. Selain itu, faktor SDM di kawasan wisata sangat rendah dalam menjalankan prosedur pemerintah yakni terkait Izin Usaha Pariwisata. Kata Kunci : Kulon Progo, TDUP, Dinas Pariwisata  ABSTRACT From this method author have a conclusion that PASAL 28 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2015 about organize registration of permit for bussiness tourism regarding oversee from Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo for landscape tourist attarction is far from perfect.there so many tourist attraction didnt have an TDUP especially landscape tourist attraction who is required in  Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2015 about organize TDUP. about this Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo already give an sanction to the administrator of the tourist attraction but they have obstacles in socialization , didnt assertive sanction for offenders, and lack of information people in the area about permit of tourism bussiness. Keywords : Kulon Progo, TDUP, Dinas Pariwisata
Copyrights © 2017