Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017

KONSEKUENSI DIBATALKANNYA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN OLEH PUTUSAN PRA PERADILAN TERHADAP PERKARA YANG SUDAH PADA TAHAP PENUNTUTAN

Etik Agustina (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2017

Abstract

Etik Agustina, Prija Djatmika, SH., MS. Alfons Zakaria, SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : etyqueagustina16@gmail.com ABSTRAK Dalam artikel ilmiah ini membahas mengenai konsekuensi dibatalkannya surat perintah penyidikan oleh putusan pra peradilan terhadap perkara yang sudah pada tahap penuntutan. Berdasarkan dari hasil penelitian, surat perintah penyidikan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum acara pidana khususnya dalam proses penyidikan, berdasarkan pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Putusan pra peradilan sendiri sangat memiliki kekuatan hukum jika dalam putusan tersebut memuat alasan yang jelas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak keluar dari objek pra peradilan yang telah ditentukan di dalam KUHAP tepatnya dalam pasal 77 huruf a dan telah diperluas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Apabila dalam putusan pra peradilan menyatakan bahwa membatalkan surat perintah penyidikan maka secara tidak langsung proses penyidikan selanjutnya dan proses-proses lainnya akan dihentikan, begitupula dengan status tersangka seorang tersangka tersebut akan batal. Jika setelah adanya putusan pra peradilan tersebut, tetapi proses perkara pidana tersebut tetap berlanjut hingga tahap penuntutan maka akan timbul suatu konsekuensi atas perbuatan hukum tersebut. Konsekuensi yang akan terjadi antara lain surat atau tindakan yang dilakukan selama proses penyidikan dinyatakan tidak sah berdasarkan pada ketentuan pasal 4 Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan bahwa sprindik merupakan salah satu alas dasar dilakukannya suatu penyidikan dan penuntut umum harus menghentikan proses penuntutan berdasarkan ketentuan pada pasal 140 ayat (2) KUHAP yaitu penuntut umum dapat menghentikan penuntutan dengan alasan salah satunya yaitu tidak terdapat cukup bukti, bukti yang diaksud dalam hal ini yaitu surat (sprindik). Kata kunci: konsekuensi, surat perintah penyidikan, putusan pra peradilan, penuntutan

Copyrights © 2017