Azizah Afaf, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Ranitya Ganindha, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: azizah_afaf@yahoo.com ABSTRAK Peer to Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Peer to Peer Lending merupakan produk pembiayaan dan menjadi salah satu dari berbagai produk yang ditermasuk dalam Fintech. Posisi salah satu produk Fintech yaitu peer to peer lending di Indonesia sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena telah dikeluarkannya aturan mengenai peer to peer lending yang dituangkan dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEOJK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sudah ada tindakan perlindungan preventif dalam peer to peer lending akan tetapi semua aturan masih menitik beratkan pada pihak penyelenggara dan penyempurnaan teknologi informasi saja dan belum menjangkau perlindungan terhadap pemberi pinjaman jika terjadi gagal bayar kredit dalam peer to peer lending. Dalam Perlindungan Represif, sanksi yang dapat ditemui masih hanya seputar sanksi administratif saja dan belum ada tindakan khusus apabila terjadi risiko gagal bayar yang merugikan pemberi pinjaman. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemberi Pinjaman, Risiko Gagal Bayar, Fintech (Financial Technology), Peer to Peer Lending ABSTRACT Peer to Peer Lending or Technology-based Loan Service is an administration of financial service which facilitate the lender and borrower to meet to do the loan transaction using rupiah currency directly through electronic system of internet. Peer to peer lending is a financing product and is one of the products of Fintech. Fintech’ Peer to Peer lending has legal force due to the issuance of the regulation on peer to peer lending outlined in POJK number 77/POJK.01/2016 about information technology-based money borrowing and lending and SEOJK number 18/SEOJK.01/2017 about the governance and risk management of information technology on the information technology-based money lending and borrowing.There are already preventive protection measures in peer to peer lending but all the rules are still focused on the organizers and the refinement of information technology only and have not reached the protection of the lender in case of credit default in peer to peer lending. In Repressive Protection, sanctions that can be found are still only about administrative sanctions and there has not been any specific action in case of risk of default which is detrimental to the lender. Keywords: Legal Protection, Lender, Risk of insolvency, Fintech (Financial Technology), Peer to Peer Lending
Copyrights © 2017