Nia Puspa Rifanti, Dr. Budi Santoso, SH., LLM.Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya nia.rifanti@yahoo.com ABSTRAK pada penelitian ini, penulis menganalisis permasalahan mengenai Kesesuaian Pengaturan Denda Keterlambatan Jaminan Hari Tua Dengan Prinsip Dana Amanat Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program Jaminan Hari Tua yang nantinya akan di nikmati pada saat pekerja sudah pensiun atau sudah memasuki hari tuanya sangatlah ditunggu-tunggu oleh pekerja, Program tersebut merupakan wujud nyata perhatian perusahaan kepada pekerjanya. Peserta Jaminan Hari Tua wajib membayar iuran yag dimana harus dibayarkan setiap bulannya, jika telat atau terlambat membayar maka peserta akan mendapatkan denda ketelmabatan sebesar 2% setiap bulannya. Berkaitan dengan hal ini kerap terjadi salah paham, dimana antara pekerja dan perusahaan tidak saling tau digunakan untuk apakah denda keterlambatan yang dibayarkan dan untuk siapakah denda tersebut dikembalikan lagi, apakah kepada peserta jaminan social ketenagakerjaan ataukah kepada peserja jaminan social yang lain. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan statue Aprroach.Bahan hukum yang digunakan pada peneliti ini dilakukan memalui interpetasi, yakni Interpetasi sistematis. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh bahwa pengaturan denda keterlambatan sebagaimana yang diatur pada pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggara Jaminan Hari Tua sesuai dengan Prinsip Dana Amanat yang diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004. Hal ini Karena denda keterlambatan yang juga dibayarkan oleh peserta pada saat peserta terlambat membayar iuran bulanan, akan dikembalikan lagi kepada peserta tersebut, dalam bentuk memberikan manfaat yang nantinya akan diberikan pada saat mencairkan JHT. Kata Kunci : Kesesuaian Pengaturan, Denda Keterlambatan, Jaminan Hari Tua, Prinsip Dana Amanat, Sistem Jaminan Sosial Nasional ABSTRACT This study discussed the conformity between the arrangement of fine imposed on the late payment of pension and the principle of trust fund in the National Social Security System. The program of pension that will be enjoyed during the retirement days is really expected by employees. This program is the realization of attention given by the company to its employees. The participants of pension program must pay the fee every month. A fine of 2% is imposed for the late payment. The dispute surfaces when there is misunderstanding between the employees and conpany concerning the use of the fine paid and for whom is the fine allocated for: whether allocated for the participants of the social security for employment or the participants of other social securities. The study used normative research design using statute and conceptual approach. The legal materials used in this study were obtained through systematic interpretation. The results of the study show that the arrangement of the fine on the late payment is regulated under article 20 paragraph (2) of Government Regulation of the Republic of Indonesia number 46 year 29015 about the administration of pension based on the principle of Trust Fund that is regulated under the article 4 of the Law on National Social Security System number 40 year 2004. This is because late payment that is paid by the participants will be returned to those participants in the form of benefit that is given out when the pension fund is due. Keywords: conformity on arrangement, fine for late payment, pension, the principle of trust fund, National Social Security System
Copyrights © 2017