Refita Veronica Damayanti, Warkum Sumitro,S.H.,M.H.,Fitri Hidayat,S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: refitaveronica@yahoo.com Abstrak Dalam studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 78/Pdt.G/2007/Pta.Sby yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 1303/Pdt.G/2006/PA.Sby mengenai pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (hadhanah) akibat dari perceraian. Dalam Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa apabila pemegang hak hadhanah tidak dapat menjamin jasmani dan rohani anak maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Terdapat perbedaan pendapat hakim dalam menentukan tolak ukur perbuatan tidak menjamin jasmani dan rohani anak. Menjamin jasmani dan rohani anak dapat diartikan menjamin kesejahteraan jasmani dan rohani anak. Maka seorang pemegang hak hadhanah harus memiliki kecakapan dan kecukupan serta harus memenuhi syarat sebagai pemegang hak hadhanah. Terpenuhi atau tidaknya unsur tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak sebagai syarat pemindahan hak hadhanah kepada kerabat lain dalam Pasal 156 huruf c KHI dalam pertimbangan hakim untuk memutus perkara pemindahan hak hadhanah haruslah didasarkan atas fakta-fakta hukum dan barang bukti di persidangan. Kata Kunci: Hadhanah, Pencabutan Hak Hadhanah. Abstract The decision made by the Religious High Court of Surabaya number 78/Pdt.G/2007/Pta.Sby cancelled the decision of the Religious Court of Surabaya number 1303/Pdt.G/2006/PA.Sby concerning the care of children who are not yet mummayyiz (hadhanah) due to divorce. Article 156 letter c of Islamic Law Compilation explains that if the holder od hadhanah right cannot provide the guarantee the physical and spiritual wellbeing of the children, then the religious court can transfer the hadhanah right to other relativs who have the hadhanah right upon the request from relative. There is different opinion held by different judges concerning the criteria of a deed which is seen as not providing guarantee for the physical and spiritual wellbeing of children. Providing guarantee for the physical and spritual wellbeing means providing the children with physical and spiritual welfare. Thus, a holder of hadhanah right must have the capability and adequacy and meet th criteria set as the holder of hadhanah right. In analyzing whether the aspects of failure in providing guarantee for the phisical and spiritual wellbeing of children as the requirement for the transfer of hadhanah right to other relative based on article 156 letter c of Islamic Law Compilation must be based on the legal facts and evidence on the court. Keywords: hadhanah, revocation of hadhanah right
Copyrights © 2017