Ade Anansada Adam, Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. Shanti Rizkawati, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : adeadam12@Gmail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas persoalan terkait dengan adanya ketidak harmonisan antara Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No, 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketidakarmonisan kedua Undang-Undang tersebut berimplikasi pada kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam membela Negara atau Pemerintah. BUMN sebagai sebuah badan hukum memiliki kekayaan sendiri. Sebagai sebuah badan hukum, BUMN dapat bertindak dalam lalu lintas hukum sebagai subjek hukum dan memiliki kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pengurusnya. Ketidakjelasan status BUMN dalam sistem pemerintahan dan status kekayaan negara dalam BUMN berbentuk persero juga mengakibatkan adanya kekaburan mengenai kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mekanisme peradilan perdata yang memiliki peran vital dalam menyelamatkan kekayaan negara. Kata Kunci: Jaksa Pengacara Negara, Advokat, BUMN persero ABSTRACT This study discussed the issues on the disharmony between article 30 paragraph (2) of Law number 16 year 2004 about Attorney with article 1 paragraph (1) Of law number 18 year 2003 about advocat. The disharmony of both laws affect the authority of State Attorney in defending the state or government. State-owned Enterprise (SoE) as a legal entity has its own wealth. As a legal entity, SoE can take part in the traffic of law as the subject of law and has wealth that is separated from the owner’s wealth. The uncertainty in the status of SoE in the system of government and the statuse of state’s wealth in SoE in the form of Limited Company also cause the obscurity on the state’s attorney authority in the mechanism of civil justice which has a vital role in securing the state’s wealth. Keywords: State Attorney, Advocate, State-owned Enterprise’ Limited Company Â
Copyrights © 2017