Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017

IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA (Studi Efektifitas Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur)

Mohamad Yudharistyawan Widodo (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2017

Abstract

Mohamad Yudharistyawan Widodo, Herlin Wijayati, SH. M.H, Dr.Shinta Hadiyantina, SH. M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya yudharistyawan@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Di wilayah Jawa Timur. Dalam pasal 8 ayat (1) tersebut mengatur tentang izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran swasta yang berjangka waktu 10 tahun. Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta dalam melakukan penyiarannya tidak melanggar tujuan dari pancasila dan UUD  RI 1945 serta tidak merugikan masyarakat. Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yag dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahawa efektifitas pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta tidak berjalan dengan efektif karena terhambat oleh beberapa faktor seperti kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh KPID Jawa Timur dan KOMINFO terhadap lembaga penyiaran swasta yang masih tidak mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran, Kurangnya dana anggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk mengawasi keseluruhan wilayah Jawa Timur, kurangnya aduan yang diberikan oleh masyarakat apabila ada lembaga penyiaran swasta yang melakukan pelanggaran, belum adanya sanksi apabila lembaga penyiaran swasta melakukan penyiaran tanpa mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran,. Kata Kunci : Efektifitas Hukum, Lembaga Penyiaran Swasta, Izin penyiaran Televisi  ABSTRACT This study aimed at investigating the effectiveness of article 8 paragraph (1) of Government Regulation number 50 year 2005 about the Administration of Private Broadcasting Agencies In East Java. The article 8 paragraph (1) regulates the permit of broadcasting administration for private broadcasters which has 10 years period. This regulation was set to regulate the administration of private broadcasting agencies in order not to violate the objective of Pancasila (the five principles), The Basic Constitution of the Republic of Indonesia 1945 and society in doing their broadcasting. This study was empired juridical with sociological juridical approach done by directly obtaining the data on the permit of broadcasting administration of private broadcasting agencies in article 8 paragraph (1) Government Regulation Number 50 Year 2005 about Broadcasting administration for private broadcasting agencies. The results of the study show that the effectiveness of article 8 paragraph (1) of Government Regulation Number 50 Year 2005 about the Broadcasting administration for Private Broadcasting agencies has not been effective yet due to some inhibiting factors such as lack of supervision from East Java KPID and KOMINFO on private broadcasting agencies that do not have permit on broadcasting administration, lack of funding from government for supervision in the entire East Java, lack of complaints from society for the violation commited by private broadcasting administration, the absence of sanction given for the private brocasting agencies that own broadcasting administration permit. Keyword : Effectiveness of law, Private Broadcasting Agencies, Television Broadcasting Permit

Copyrights © 2017