Wisnu Candra Kumara, Amelia Sri Kusuma Dewi, Ranitya Ganindha. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email : wisnu.candra94@gmail.com ABSTRAK Sebagaimana dalam hal pendirian sebuah perusahaan berbentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) menurut Kitab Undang – Undang Hukum Dagang perlu adanya minimal dua pihak yang mendirikan, yaitu sebagai Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer. Dalam masing – masing sekutu tersebut diwajibkan untuk memberikan pemasukan atau inbreng kepada perusahaan yang akan didirikan. Berdasarkan pendirian CV yang dilakukan oleh pasangan suami istri tanpa adanya perjanjian kawin pemisahan harta total merupakan sebuah tindakan yang tidak diperkenankan, karena adanya hal dalam perkawinan sesuai dengan Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta pada sebuah perkawinan merupakan harta bersama dan dianggap menjadi satu subjek hukum terhadap harta tersebut. Terhadap pihak ketiga yang melakukan hubungan hukum deng CV yang didirikan oleh pasangan suami istri hanya berdasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut sebelum melakukan hubungan hukum itu sendiri. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hubungan Hukum, CV (Commanditaire Vennootschap) ABSTRACT In the establishment of a company in the form of a CV (Commanditaire Vennootschap), Commercial Code requires the presence of two parties at minimum serving as complementary allies and Associate Allies. Each ally is obliged to provide input or inbreng to the company that is going to be established. The establishment of the CV by the spouse who do not have marriage agreement on the wealth is not allowed. This is because law number 1 year 1974 about Marriage states that the property of a marriage is the property/wealth of both and is considered as one subject of law. The agreement made with the third party doing legal relation with the CV established by the spouse was based on agreement that was made by both parties before commiting that particular legal relationship. Keywords: Legal Protection, Legal Relationship, CV (Commanditaire Vennootschap) Â
Copyrights © 2017