Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017

Yurisdiksi Indonesia Terhadap WNI Yang Terkait Kejahatan Terorisme Internasional

Mario Gumpar Sianipar (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2017

Abstract

Mario Gumpar Sianipar, Ikaningtyas, SH.,LLM.,Agis Ardiansyah, SH.,LLM.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaJalan Sukarno Hatta Indah 1 no 7Malang, Jawa Timur – IndonesiaEmail:mariogumpar@gmail.com AbstrakDewasa ini, hampir dapat dipastikan bahwa semua jenis kejahatan tidak lagi dapat hanya dipandang sebagai jurisdiksi satu negara, tetapi sering diklaim termasuk jurisdiksi lebih dari satu atau dua negara. Dalam perkembangannya, hal ini telah menimbulkan masalah konflik jurisdiksi yang sangat mengganggu hubungan internasional antar negara yang berkepentingan di dalam kasus kejahatan tertentu yang bersifat lintas batas teritorial. Kejahatan terorisme merupakan salah satu contoh kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial karena tindakannya memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara dan sarana dan prasarana serta metoda-metoda yang dipergunakan melampui batas-batas teritorial suatu negara.Kata kunci: Terorisme, yurisdiksi Negara AbstractAt present, it is most likely that any type of crimes involves jurisdictions of more than one or two states, instead of just one. In practice, this has sparked jurisdictional conflicts which irk international relations. Terrorism is one example of cross-jurisdictional crime since its impacts afflict more than one country and its facilities and methods are beyond one state‟s territory.Keywords: Terrorism, State Jurisdiction

Copyrights © 2017