Juniardi tri utomo, Dr. Imam koeswahyono,SH.MH., Dr. Reka Dewantara,SH.,M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email; Utomojuniardi@gmail.com  Abstrak Penelitian ini bertujuan mendiskrpsikan Pemberdayaan nelayan melalui program kredit kemitraan pada sektor kelautan dan perikanan berdasarkan Pasal 61 ayat 2 undang undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ,pembudidayaan ikan dan pemtambak garam dan berbagai kendala yang menghambat nya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang memfokuskan pada permasalahan pemberdyaan nelayan melalui pembiayaan program kredit kemitraan pada sektor kelautan dan perikaan berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2016. Teknik analisis data adalah dengan mengelompokan data dan informasi kemudian melakukan interpretasi dan menarik kesimpulan secara induktif secara empirik pemberdayaan nelayan melalui pembiayaan program kredit kemitraan telah memenuhi syarat yang tercantum di dalam pasal 61 ayat 2 Undang Undang nomor 7 Tahun 2016 tentang pemberdayaan Nelayan ,Pembudidayaan ikan dan Petambak garam, namun kenyataannya data pihak bank  dilapangan nya pemberian kredit terhadap nelayan belum berjalan secara maksimal sesuai dengan pasal 61 ayat 2 Undang undang nomor 7 tahun 2016 tentang pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam. Sejauh ini upaya yang dilakukan oleh pihak bank yakni Bank rakyat Indonesia yang telah dilakukan adalah : a) memberikan sosialisasi kepada masyarakat nelayan mengenai persyaratan kredit (b)  memberikan pengawasan dan pembinan terhadap debitur yang mendapatkan kredit (c) dan memberikan kemudahan persyaratan kredit sementara itu hambatan yang terdjadi adalah : (a)kurangnya pengetahuan perbankan terhadap nelayan, (b) keterbatasan pengetahuan pembukuan atas kegiataan usahannya.(c) angunan yang tidak dapat diikat secara sempurna (d) intenkosistensi program kredit usaha rakyat Kata kunci: pemberdayaan nelayan : pembiayaan program kredit kemitraan :Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ,pembudidayaan ikan dan petambak garam  Abstract This Study aimed at describing the fishermen empowerment throught funding for partnership credit program on marine and fisheries sector based on article 61 paragraph 2 of law number 7 year 2016 about protection and empowerment of fishermen ,fish cultivation and salt farmer, and its inhibiting factors this study was empirical juridical with sociological juridical approach by focusing on the problems encounternd in the empowerment of fishermen thourgh partnership credit program on marine and fisheries sector based on Law Number 7 year 2016 the data analysis was done by categorizing the data and information to be interpreted and inductively conclude. Empirically ,the fishermen empowerment through partnership credit program has met the criteria set in article 61 paragrhp 2 of law number 7 year 2016. How ever in relity the data form bank shows the distribution of credit has not been done maximally in accordance with article 61 paragrahp 2 of law number 7 year2016 .as so far the efforts done by bank rakyat indonesia are : a) give socialization to the society about the requirements for credit b) supervise and tranining to debitors obtaining credit , c ) set easier requirement for credit. Meanwhile, the inhibiting factors are : a) bank’s lack of knowledge about fishermen b) lack of knowledge on bookkeeping for the business c) collateral that cannot be completely bound, d) inconsistency on the micro credit program. Keywords: Fishermen empowerment ,partnership credit program funding, law number 7 year 2016 about protection and empowerment of fishermen, fish cultivation, and salt farmer
Copyrights © 2017