Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017

ANALISIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH ARBITRASE PADA KASUS SENGKETA LAUT CHINA SELATAN ANTARA CHINA DAN FILIPINA

Nurhadid Muharram Hosen (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2017

Abstract

Nurhadid Muharram Hosen, Nurdin S.H. M.Hum., Dhiana Puspitawati S.H., LLM., Ph.D. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No.169 Malang, Jawa Timur – Indonesia Email: adithosen99@gmail.com   Abstrak Mahkamah arbitrase menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Disebutkan pula bahwa China telah menyebabkan 'kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang' dengan membangun pulau-pulau buatan.China mengklaim nyaris seluruh wilayah Laut China Selatan, termasuk karang dan pulau yang juga diklaim negara lain. Pada 2013, Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Filipina menuding China mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan. Filipina berargumen bahwa klaim China di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional. Hakim di pengadilan ini mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya. Namun hakim menganjurkan bahwa kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan konvensi yang telah mereka tanda tangan. Dalam kasus ini upaya lain yang dapat dilakukan Filipina yaitu dapat membawa kasus tersebut kedalam ASEAN melalui traktat TAC dan upaya penyelesaian sengketa secara kekerasan. Kata kunci: Putusan, Arbitrase, Sengketa  ABSTRACT THE Arbitration Court declared that China has violated the rights of the Phillipines sovereignity. It also mentioned that China has caused ‘fatal damage to coral reef environment’ by building artificial islands. China claims almost the entire territory of the South China Sea, including corals and islands that are also claimed by other countries. In 2013, the Phillipines objected to China’s claims and activities in the South China Sea to the UNCLOS’s Arbitration Court in Den Haag, Netherlands. The Phillipines accused China of interfering in their territory by fishing and reclaiming to build artificial islands. The Phillipines argues that Chinas claim in the territorial of the South China Sea marked by nine-dash-line is against the sovereignity of the Philippines and International Maritime Law. Judges in these courts based their decisions on the UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), which was signed by the government of Chin and the Philippines. This decision is binding, but the Arbitration Court did not have the power to implement it. Yet the judge recommends that both parties must obey the terms of convention they have signed. In this case, another possible effort done by the Philippines is to bring the case to ITLOS, requesting ASEAN’S assistance through the Treaty of Amity and Cooperation (TAC) and efforts to resolve the dispute violently. Keyords: judgement, arbitration, dispute

Copyrights © 2017