Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 72/PUU – XIII/2015 TERHADAP PEMBAYARAN IURAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PADA MASA PENANGGUHAN

Tya Ardatha (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2017

Abstract

 Tya Ardatha, Prof.Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH., MH., Ratih Dheviana Puru HT, SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT Haryono 169 Malang Email: ardathatya@gmail.com   ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 mengenai yudicial riview terkait dengan pasal 90 ayat (2) Undang-Undang nomor 13 tahun2003 tentang ketenagakerjaan yang bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketentuan yang tidak mewajibkan perusahaan  upah minimum yang berlaku pada saaat penangguhan ini pada akhirnya digunakan perusahaan sebagai tameng untuk tidak membayarkan sisa upah yang belum terbayarkan pada saat penangguhan upah yang seharusnya merupakan upah terhutang. Di dalam putusan mahkamah kontitusi nomor 72/PUU-XII/2015, permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk dapat dibayarkan sisa upah yang belum terbayarkan oleh perusahaan pada saat penangguhan dikabulkan oleh mahkamah konstitusi. Tetapi ada masalah lain terkait dengan upah yang belum tercover. Salah satunya adalah mengenai pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan tanggung jawab bersama antara pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja/buruh menjadi terabaikan. Pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipenuhi pembayarannya pada setiap bulannya oleh pengusaha/pemberi kerja dan pekerja/buruh dari prosentase upah yang telah dibayarkan. Tujuannya dari penelitian ini, diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah di dalam pembuatan atau pembaharuan peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan pada masa penangguhan. Kata Kunci: upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, penangguhan upah ABSTRACT Constututional Court Decree number 72/PUU-XIII/2015 about judicial riview related to article 90 paragraph (2) of Law number 13 year 2003 about employment that constradicts article 28 D paragraph (2) of Basic Constitutional of the Republic of Indonesia 1945. The provision which obliged companies to obey the minimum wage on suspension period was used by companies as the aliby for not paying the remaining wages during the wage suspension that was supposed to be wages owed. In the decree of Constitutional Court number 72/PUU-XIII/2015, the application submitted by the applicant for the remaining wages to be paid to was granted by the Constitusinal Court. However, there were issues concerning wages that was not covered. One of them was theneglected payment of social security for employment that was the responsibility of both the employer and employees. The payment of social security for employement must be paid by the the employer from the percentage of wage paid. This study aimed at providing suggestion for government in the formulation or renewal of legislation related to the issue of social security for employment payment during suspension period. Keywords : minimum wage, social security for employment, wage suspension

Copyrights © 2017