Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENDAPAT AMICUS CURIAE PADA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Kasus Putusan MA Nomor 822 K / Pid.Sus / 2010)

Falevi Oktoreza Journal (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2017

Abstract

Falevi Oktoreza, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: oktoreza1992@gmail.com  Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terhadap pendapat Amicus Curiae pada pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik terkait putusan MA Nomor 822 K/Pid.Sus/2010 pada kasus Prita Mulyasari. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian untuk mengetahui kedudukan Amicus Curiae dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik dan untuk mengetahui apa dasar pendapat Amicus Curiae dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan MA Nomor 822 K/Pi.Sus/2010. Adapun masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana analisa hukum terhadap pendapat Amicus Curiae di peradilan Indonesia dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik terkait kasus Prita Mulyasari. Penelitian skripsi ini menggunakan 2 macam pendekatan, yakni pendekatan pendekatan Perundangan-undangan dan pendekatan kasus dengan menggunakan peraturan Perundang-undangan merupakan titik fokus dari penelitian ini serta pendekatan kasus digunakan untuk menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah terjadi putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian skripsi ini bahwa hukum dibuat untuk kepentingan manusia supaya hidup sejahtera yang didasarkan pada rasa keadilan. Aturan hukum tidak bersifat abadi. Aturan hukum yang kurang tepat harus segera diubah. Perubahan aturan hukum dapat dilakukan melalui wetgever atau Keputusan Hakim. Peran Hakim dalam pembentukan hukum sangat dibutuhkan untuk menerapkan asas non liquet. Dibutuhkan suatu keberanian untuk membuat keputusan yang mungkin tidak sesuai dengan aturan hukum yang sudah ada. Praktek Amicus Curiae meskipun lazimnya digunakan dalam negara yang menggunakan sistem hukum Common Law namun bukan berarti praktek ini tidak pernah dipraktekkan di Indonesia. Berdasarkan analisis putusan yang penulis lakukan selama penelitian, dalam kasus Prita Mulyasari keberadaan Amicus Curiae tetap dijadikan pertimbangan oleh Hakim. Hal ini sesuai dengan kewajiban Hakim yaitu menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Kewenangan Hakim dalam melakukan penafsiran hukum juga menjadi dasar bagi Hakim dalam mempertimbangkan Amicus Curiae sebagai salah satu bahan untuk membuat terang suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ingin diterapkan pada suatu perkara. Kata Kunci: Amicus Curiae, Kewenangan Hakim, Keadilan. Abstract This research aims to identify and analyze against the opinion of Amicus Curiae on the proof of criminal defamation related to the decision of MA number 822K/Pid.Sus/2010 Prita Mulyasari’s case. Methods of research in this research is juridical normative research, is conducting research to know the position of Amicus Curiae in the proof of criminal defamation and to find out what base of opinion Amicus Curiae be considered by judge in imposing decision of MA Number 822 K / Pi.Sus / 2010. The problem discussed in this research is how the legal analysis of Amicus Curiae's opinion in Indonesian judiciary in the proof of criminal defamation related case of Prita Mulyasari. This research using 2 different approaches, legislation and case approaches using regulation are the focus point of this research and case approach is used to examine cases relating to issues faced by court decisions and having permanent legal force The results of this research that the law is made for the benefit of human kind to live a prosperous based on a sense of justice. The rule of law is not eternal. Incorrect legal rules should be changed immediately. Changes to the rule of law can be done through wetgever or Judge's decision. The role of Judges in the formation of laws is necessary to apply non-liquet principles.  It takes courage to make decisions that may not be in accordance with the existing rule of law. The practice of Amicus Curiae, although commonly used in countries that use the common law law system, does not mean this practice has never been practiced in Indonesia. Based on the analysis of the decision that the author did during the study, in the case of Prita Mulyasari the existence of Amicus Curiae is still taken into consideration by the Judge. This is in accordance with the duties of the Judge that is exploring the values ​​of justice in society. The judge's authority in interpreting the law also provides the basis for the Judge to consider Amicus Curiae as one of the materials to explain the provisions of the act to be applied to a case. Key Words: Amicus Curiae, The Autority Of The Judge, Justice.

Copyrights © 2017