R. Gilang Warih Prakoso, Prof. Masruchin, Alfons Zakaria,S.H.,LLM. ABSTRAK Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai penjualan alat bantu seks (sex toys) melalui instagram di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini untuk mendeskripsikan jenis-jenis alat bantu seks (sex toys), status penjualan alat bantu seks memenuhi atau tidak Pasal 27 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 533 ayat (3) KUHP, dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa alat bantu seks (sex toys) memenuhi unsur-unsur dari Pasal 27 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 533 ayat (3) KUHP, dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sehingga tidak seharusnya alat bantu seks (sex toys)dijual bebas di instagram. Kata kunci: pornografi, alat bantu seks, media elektronik. ABSTRACT This study discussed the sale of sex toys on instagram in Indonesia. This study aimed at describing the kinds of sex toys and their status as to wheter or not they have been in accordance with article 27 paragraph (1) of Law number 11 year 2008 about electronic information and transaction, article 533 paragraph (3) of Penal Code, and article 4 paragraph (1) of Law number 44 year 2008 about pornography. This study was a normative research employing statute approach. The result of the study show that sex toys have met the criteria from article 27 paragraph (1) of Law number 11 year 2008 about electronic information and transaction, article 533 paragraph (3) of Penal Code, and article 4 paragraph (1) of Law number 44 year 2008 about pornography so that sex toys are not supossed to be sold freely on Instagram. Keyword: pornography, sex toys, electronic media.Â
Copyrights © 2017