Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2017

YURISDIKSI KRIMINAL TERHADAP PERISTIWA ARMED ROBBERY KAPAL ANAND 12 OLEH KELOMPOK ABU SAYYAF DI LAUT TERITORIAL FILIPINA BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Rangga Rio Admi (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2017

Abstract

Rangga Rio Admi, Setyo Widagdo, S.H., M.H., Agis Ardhiansyah, S.H., LL.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: rioadmi@gmail.com   ABSTRAK Yurisdiksi kriminal dalam peristiwa Armed Robbery kapal Anand 12 yang disertai penyanderaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia menjadi kewenangan Filipina. Ini didasari pada Konstitusi Filipina 1987 pada Bab XVIII pasal 25 yang dipertegas dengan adanya ketentuan pada pasal 27 ayat 1 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Internasional 1982 yang menyatakan bahwa yurisdiksi kriminal Negara Pantai dapat berlaku ketika suatu tindak kejahatan dirasakan di Negara Pantai. Sedangkan untuk perlindungan kepada kapal dan awak kapal agar tidak menjadi target tindak kejahatan Armed Robbery dapat melalui langkah kerja sama multilateral Indonesia dengan negara ASEAN, kerjasama trilateral Indonesia dengan Filipina dan Malaysia, serta dengan meningkatkan pengamanan terhadap kapal berbendera Indonesia oleh pemerintah Indonesia. Kata Kunci: Yurisdiksi Kriminal, Armed Robbery, dan Hukum Laut Internasional. ABSTRACT Criminal jurisdiction in the events of Armed Robbery Anand 12 vessel accompanied by a hostage crew member Indonesian citizenship become the authority of the Philippines. Under the 1987 Philippine Constitution in Chapter XVIII article 25 which is confirmed by the provisions of article 27 paragraph 1 of the United Nations Convention about International Law of the Sea 1982 stated that the criminal jurisdiction of the coastal State may apply when a crime is felt in the coastal State. As for protection to ships and crew so as not to become a target of crime Armed Robbery can through the multilateral cooperation of Indonesia with ASEAN countries, Indonesia's trilateral cooperation with the Philippines and Malaysia, and by enhancing the security of Indonesian-flagged vessels by the Indonesian government. Keyword: Criminal Jurisdiction, Armed Robbery, and International Law of the Sea.

Copyrights © 2017