Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018

PELAKSANAAN PASAL 69 PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN (Studi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batu)

Faris Kurniawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2018

Abstract

Faris Kurniawan, Lutfi Effendi, Arif Zainudin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: faris.parsimony@yahoo.co.id   Abstrak Penelitian ini menganalisis pelaksanaan Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Di dalam Pasal tersebut mengamanatkan tentang pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) di Kota Batu. Namun pada kenyataan di lapangan hingga saat ini BPPD di Kota Batu masih belum terbentuk. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis empiris diperoleh kesimpulan bahwa pembentukan BPPD belum dilaksanakan dikarenakan hingga saat ini belum ada komitmen yang kuat baik dari masyarakat yang dalam hal ini adalah pelaku usaha pariwisata maupun dari Pemerintah Kota Batu sendiri. Kewajiban untuk menjalankan koordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Daerah Jawa Timur yang seharusnya diemban oleh BPPD dilaksanakan oleh Dinаs Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batu walaupun dalam prakteknya belum dilakukan secara periodik. Hingga saat ini belum ada Keputusan Walikota yang mengatur mengenai pendirian Badan Promosi Pariwisata Daerah di Kota Batu. Dengan belum dibentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah di Kota Batu, maka pihak yang berwenang untuk menjalankan tugas dan fungsi Badan Promosi Pariwisata Daerah sesuai dengan ketentuan yang ada pada BAB VIII Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  melalui Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Peraturan Daerah, Kepariwisataan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Kota Wisata Batu. Abstract This study analyzes the implementation of Article 69 of Local Regulation of Batu City Number 1 Year 2013 on the Operation of Tourism. The mentioned article mandates the establishment of the Regional Tourism Promotion Board (BadanPromosiPariwisata Daerah / hereinafter “the BPPD”) in Batu City. Nevertheless, in reality the BPPD has never been formed to the present. Through the use of empirical legal research methods, the research found a conclusion that the formation of the BPPD has not been implemented due to the lack of coordination between tourism businesses and the local government of Batu City. The obligation to coordinate with the East Java Tourism Promotion Board that should be carried out by the BPPD is conducted by the Local Office of Tourism and Culture of Batu City, although in practice it has not been done periodically. Currently, there is no Mayor's Decree, which regulates the establishment of the BPPD in Batu City. With the non-establishment of the BPPD, the authorized party to perform the duties and functions of the BPPD as regulated by Chapter VIII of Local Regulation of Batu City Number 1 Year 2013 on the Operation of Tourism is the Local Office of Tourism and Culture through the Division Tourism Promotion and Marketing. Keywords: Law Enforcement, Local Regulation, Tourism, Regional Tourism Promotion Board, Batu Tourism City.

Copyrights © 2018