Muhammad Zaffri Hasan, Agus Yulianto,SH.,MH, Herlin Wijayati, SH.,MH Universitas Brawijaya hasanzaffri@gmail.com  ABSTRAK Kepala Desa memilik kewajiban menyelesaikan peselisihan masyarakat di Desa. Jika tidak dilaksanakan maka Kepala Desa akan mendapat sanksi. Penelitian ini mengkaji kewajiban Kepala Desa dalam menyesaikan perselisihan di Desa. Penulis mengkaji jenis kasus yang dapat diselesaikan Kepala Desa dan konsekuensi yuridis apabila hasil penyelesaian tidak dilaksanakan oleh para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pedekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan semua perselisihan di Desa. Konsekuensi yuridis atas tidak dilaksanakannya hasil penyelesaian adalah dilakukan eksekusi oleh pengadilan (perdata) atau penyelesaian kasus di pengadilan formal(pidana). Kata kunci : Kepala Desa,  Penyelesaian Sengketa, Kewajiban ABSTRACT A village head is responsible to settle a dispute among people in society. The negligence of this responsibility may cause a sanction. This research studies the obligation of village head to settle a dispute in a village, aiming to study cases that village head can settle and the juridical consequence in case of the fact that settlement is not taken. The method employed in this research was juridical-normative with statute and conceptual approach. It can be concluded that village head is authorized to settle every dispute happening in a village, while negligence of this responsibility leads to juridical consequence where the settlement may be executed in either civil courts or criminal courts. Keywords: village head, dispute settlement, obligatio
Copyrights © 2018