Hendy Putra Pangestu Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No.169 Malang, Jawa Timur E-mail: coolsoul93@gmail.com  Abstrak Tata Kelola penggaturan pertambangan mineral di Indonesia sudah diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 akan tetapi tumpang tindih penggaturan pertambangan tetap saja terjadi, khususnya mengenai bentuk pengusahaan pertambangan mineral radioaktif. UU No 4 Tahun 2009 pasal 35 menggatur segala pengusahaan pertambangan mineral mengunakan mekanisme izin, termasuk mineral radioaktif. Akan tetapi terdapat peraturan lain yang menggatur pertambangan mineral radioaktif, yaitu UU No 10 Tahun 1997. Bila kita melihat pasal 9 ayat 2 UU No 10 Tahun 1997 pengusahaan pertambangan mineral radioaktif menggunakan mekanisme kontrak karya. Konflik antar kedua undang-undang tersebut membuat stagnasi dalam kegiatan pertambangan mineral radioaktif. Penelitian ini dimaksudkan untuk memecahkan problem kedudukan antara UU No 4 Tahun 2009 dengan UU No 10 Tahun 1997. Sehingga diharapkan luaran penelitian ini memberikan kepastian hukum kepada pemerintah, pengusaha, dan masyarakat mengenai undang-undang mana yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaran pertambangan mineral radioaktif. Kata Kunci : konfik norma, pengusahaan, pertambangan mineral radioaktif. Abstract The governance concerning mineral mining in Indonesia is stipulated in Law Number 4 Year 2009 on Minerals and Coal but overlapping with other regulations seems inevitable, especially related to radioactive mineral mining. Article 35 of Law on Minerals and Coal deals with a license allowing mining operating in Indonesia, including the operation of radioactive minerals. However, law Number 10 year 1997 on Nuclear Power stipulates the regulation related to nuclear power operation. Article 9 Paragraph 2 of Law on Nuclear Power deals with license related to radioactive mineral through a contract of work. The conflict between these two Laws puts radioactive mineral mining on hold. This research aims to settle the conflict of norm implied in Article 9 Paragraph 2 of Law on Nuclear Power and Article 35 of Law on Minerals and Coal. It is expected that the results of this research could help provide legal certainty for government, businesspeople, and societies related to which Law should be used as the foundation regarding radioactive mineral mining activities. Keywords: conflict of norm, attempt, radioactive mineral mining.
Copyrights © 2018