Femmy Cornelia Fiyono, Ratih Dheviana Puru HT., SH., LLM., Diah Pawestri Maharani, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : femycornelia@yahoo.com  Abstrak Penelitian ini membahas pertentangan (konflik) norma mengenai konsep perkawinan sedarah (incest) antara hukum adat Tionghoa dan UU Perkawinan. Dimana menurut hukum adat Tionghoa seseorang diperbolehkan menikah dengan seseorang yang termasuk dalam larangan perkawinan menurut Pasal 8 huruf a sampai dengan e UU Perkawinan asalkan mereka tidak memiliki marga (she) yang sama. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait keabsahan perkawinan seadarah oleh warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dikaitkan dengan larangan perkawinan di Pasal 8 huruf a sampai dengan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan menurut hukum adat Tionghoa yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa adalah sah dan tidak dapat dibatalkan, karena terdapat pengecualian terhadap larangan perkawinan menurut Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu larangan perkawinan dalam pasal 8 huruf a sampai dengan e dapat disimpangi apabila dilakukan menurut agama dan hukum lain yang berlaku. Kata kunci :  Perkawinan Sedarah, Perkawinan Menurut Hukum Adat Tionghoa, Perkawinan Menurut Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Larangan Perkawinan. ABSTRACT This research discusses about conflict of norms related to the concept of incest marriage between the Chinese customary law and Marriage law. According to the Chinese customary law, a person is allowed to marry someone that it is included on marriage prohibitions according to Article 8, Letter a to e of the Marriage Law, as long as they do not have the same surname (similar in “sheâ€). Based on this discourses, the formulation of the problem is related to the legality of incest marriage by Indonesian Citizens of Chinese Descent related to the marriage prohibitions in Article 8, Letter a to e of the Law Number 1 Year 1974 on Marriage. The result of the research indicates that the marriage according to the Chinese customary law conducted by Indonesian citizens of Chinese descent is legal and irrevocable. It is because there are exceptions in the marriage prohibitions, according to Article 8, Letter f of the Law Number 1 Year 1974 on Marriage, namely the prohibition of marriage in Article 8, Letters a to e can be disregarded if conducted according to the religion and the other applicable laws. Keywords: Incest Marriage, Marriage based on Chinese Customary Law, Marriage based on the Law Number 1 Year 1974 on Marriage, Marriage Prohibitions
Copyrights © 2018